“MULUTMU ADALAH HARIMAUMU!” Foto Diduga Disebar Tanpa Izin, Hermin Diduga Langgar Hukum & Dilaporkan ke Polres Mamasa, Siap Dikawal Sampai Tuntas!

banner 120x600

Sorotberitanasional.id.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – “Mulutmu adalah harimaumu.” Pepatah lama ini kembali menjadi pelajaran nyata. Widya Puspa Nirwana R. resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa pada Kamis, 24 September 2026. Laporan telah tercatat resmi dengan nomor LI/84/IX/2026/SATRESKRIM.

Kronologi: Foto Pribadi Diduga Disebar Tanpa Izin di Media Sosial

Kejadian diduga berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.12 WITA. Foto milik Widya Puspa Nirwana R. diduga diunggah dan disebarkan tanpa izin di akun Facebook atas nama Hermin. Tindakan ini diduga bukan sekadar pelanggaran privasi unggahan tersebut diduga sarat muatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik pelapor.

Bukti berupa tangkapan layar telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku:

– Pasal 433 KUHPidana Dugaan Pencemaran Nama Baik
​
– Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Sistem Elektronik

Ancaman pidana untuk pelanggaran tersebut adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Perkara ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi terlapor sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pesan Tegas Ketua LSM: “Mulutmu Adalah Harimaumu”

Terkait dugaan perkara ini, Ketua LSM menyampaikan peringatan yang mendalam kepada masyarakat luas:

“Mulutmu adalah harimaumu. Sebelum kata terucap, sebelum jari menekan tombol kirim pikirkanlah! Harimau yang keluar dari mulutmu bisa menerkam dirimu sendiri. Jari yang sembarangan menyebarkan foto orang tanpa izin, yang menebar kata-kata yang melukai hati orang lain — akhirnya justru menjerat dirimu sendiri ke ranah pidana.”

“Di media sosial pun hukum tetap berlaku. Bukan karena layarnya maya, maka kebenaran dan tanggung jawabnya ikut lenyap. Ingat: apa yang kamu tulis, tetap ada di sana. Apa yang kamu sebar, tetap bisa menuntut mu di kemudian hari.”

Peringatan Bagi Masyarakat: Menyebarkan Foto Tanpa Izin Diduga Melanggar Hukum

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna media sosial:

Menyebarkan foto orang lain tanpa izin diduga dapat melanggar hukum. Privasi setiap orang dilindungi undang-undang. Foto pribadi bukan bahan konsumsi publik tanpa persetujuan pemiliknya. Jika menimbulkan kerugian, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Bijaklah bermedia sosial bukan karena takut dilaporkan, melainkan karena sesama manusia patut saling menghormati.

Proses Hukum Berjalan, Siap Dikawal Sampai Tuntas

Surat Tanda Penerimaan Laporan telah resmi diterima di Ruang Sat Reskrim Polres Mamasa pada Kamis, 24 September 2026. Penyelidikan sedang berjalan secara objektif dan transparan untuk mengungkap fakta secara lengkap dan adil.

Pelapor bersama elemen masyarakat dan LSM menegaskan komitmennya:

“Kami menghormati proses hukum serta hak pembelaan setiap pihak. Namun kebenaran harus diungkap, dan proses hukum ini akan kami kawal sampai tuntas.”

“Mulutmu adalah harimaumu pelihara ia dengan baik, karena ia bisa menjadi sumber kebaikan sekaligus celaka bagimu.”

Awak media akan terus memantau perkembangan dugaan perkara ini secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Tim Redaksi
Dipublikasikan: 24 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link