“FOTO SAYA DISEBAR TANPA IZIN!” Widya Nirwana Bertekad Lapor Akun Facebook Hermin Alfons ke Polres Mamasa! Banyak Korban Mengalami Hal Sama

banner 120x600

Sorotberitanasional.id – Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – “Saya sangat merasa malu. Ini bukan masalah utang. Hermin memposting foto saya tanpa seizin saya di akun Facebook-nya. Dia juga mengirim pesan kasar. Hari ini aku akan laporkan akun Facebook Hermin Alfons ke Polres Mamasa!”

Dengan tekad bulat, itulah pernyataan Widya Nirwana saat awak media mendatanginya di kediamannya, Kamis (24/9/2026) pukul 15.19 WIB.

Ancaman via WhatsApp, Foto Langsung Disebar ke Facebook

Semua bermula Kamis siang, pukul 14.03 WIB. Hermin Alfons, yang mengaku sebagai pemilik koperasi di Desa Osango, Kecamatan Tanduk kalua, mengirim pesan WhatsApp penuh ancaman kepada Widya:

“Kurang ajar mu, mana angsuran mu. Kurang ajar ko. Ke enakan ko tidak ku tagi. Kassi mu suruh KA sabar preeeet. Ku pajang fotomu sekarang. Kenapa kalau ku pajang. Pokoknya sebelum mu bayar tidak ku hapus.”

Belum genap satu jam, tepatnya pukul 14.12 WIB, ancaman dijalankan. Foto Widya diposting tanpa izin di akun Facebook Hermin Alfons dengan tulisan: “Yg liat Widya tolong sampaikan kalua saya cari Bikin jengkel.”

RAMAI NETIZEN UNGKAP PENGALAMAN SAMA “SELALU MAU PINJAM UANG, PADAHAL TIDAK KENAL!”

Postingan itu langsung viral dan dibanjiri komentar warganet. Yang mencengangkan, bukan hanya sekadar berkomentar  banyak yang ternyata mengalami hal serupa:

Hsrii Pawan: “Kukira cuma saya yang diganggu. Selalu saja dia chat mau pinjam uang, mau kredit HP, padahal sama sekali tidak kenal. Siapa sebenarnya dia ini?”

Ratnhasary Timban: “Saya juga selalu diganggu chat seperti itu. Kenal saja tidak, sekadar berteman di FB tapi terus-terusan menghubungi. Sudah saya blokir berkali-kali tapi tetap saja.”

Halima Wati: “Astaga, ternyata bukan cuma saya saja yang mengalaminya.”

Adel Pasamboan: “Sudah berapa kali saya dicari di FB seperti ini. Semakin jelas polanya.”

Ekha Olshopp Mamasaa: “Ini sudah jadi viral, banyak yang mengalami hal yang sama ternyata.”

DIMINTA KONFIRMASI, HERMIN ALFONS BELUM MERESPON

Dalam rangka menerapkan prinsip jurnalistik berimbang, awak media telah berupaya menghubungi Hermin Alfons melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 24 September 2026, pukul 16.00 WIB, di nomor telepon 082335xxxx. Hingga berita ini diturunkan, pesan telah terkirim dan terbaca, namun belum ada tanggapan sama sekali. Pihak awak media juga telah mencoba menelepon berulang kali, namun panggilan tidak diangkat.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Hermin Alfons untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas peristiwa ini.

LSM Perkara: Langgar UU ITE, Koperasi Diduga Tanpa Izin Resmi

Ketua DPD Sulbar LSM Perkara, Ayu Lestari Silo, mengecam keras tindakan tersebut:

“Menyebarkan foto seseorang tanpa izin di media sosial jelas melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta. Juga melanggar UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022.”

Lebih jauh, LSM Perkara akan menelusuri legalitas koperasi Hermin:

“Bunganya cukup besar dan belum ditemukan izin operasionalnya. Kami akan tanyakan ke Dinas Koperasi Kabupaten Mamasa: apakah terdaftar resmi? Atau beroperasi secara ilegal? Kasus ini akan kami kawal sampai ke penegak hukum.”

Pesan Penting:

Menagih utang boleh mengancam, mempermalukan, menyebarkan identitas tanpa izin di media sosial = TINDAK PIDANA
​
Banyak korban mengungkap pengalaman serupa ini bukan kasus tunggal
​
Koperasi tanpa izin resmi = ILEGAL
​
Sesuai asas praduga tak bersalah, Hermin Alfons berhak memberikan tanggapan

Redaksi akan terus memantau perkembangan laporan resmi di Polres Mamasa serta menunggu tanggapan dari pihak terkait.

Pimpinan umum
Dipublikasikan: 24 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link